Mengharukan! Pria yang Mencuri untuk Hidupi Ibunya Dimaafkan Korban, Langsung Bersimpuh Janji Tak Bikin Ibunda Menangis Lagi

Pencuri Dimaafkan Korban Langsung Bersimpuh Di Kaki Ibu Sambil Menangis.

Reporter : Sugi

Dream - Masih ingat dengan nenek yang mencuri singkong demi makan namun tetap dilaporkan pemiliknya dan sekarang harus mendekam di penjara?

Kasus yang sama tapi tidak serupa baru-baru ini kembali terjadi menimpa seorang pemuda bernama Agus.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @kejaksaan.ri, Agus menjalani sidang atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya.

Dimaafkan oleh Korban

Oleh korban, Agus dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cimahi.

Disebutkan bahwa pemuda pengangguran ini mencuri demi menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia.

"Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah," tulis akun itu di video tersebut.

Tak Kuasa Teteskan Air Mata

Ketika menjalani sidang, korban ternyata memaafkan Agus. Mendengar hal itu, Agus tak kuasa meneteskan air mata.

Jaksa pun menghentikan penuntutan terhadap Agus. Semua ini disaksikan langsung oleh ibunya di ruang sidang.

Dibantu petugas, Agus langsung melepas baju tahanan yang dipakainya selama menjalani pemeriksaan dan sidang di pengadilan.

Bersimpuh di Kaki Ibu

Begitu selesai melepas baju tahanan, Agus langsung duduk bersimpuh di depan ibunya sambil menangis.

Di hadapan ibunya, Agus minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dia tidak akan membuat ibunya menangis lagi. Kini Agus sudah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah.

Momen yang mengharukan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Sumbangan Sembako

Tidak hanya menghentikan tuntutan terhadap Agus, Kejari Cimahi juga memberikan donasi berupa sembako ke ibunya.

Agus dibebaskan setelah jaksa menyatakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel