Teganya Ibu Kandung Buang Bayinya Sendiri di Sawah, Nenek Bayi Bantu Lahiran, Begini Kronologinya

Bayi yang ditemukan menangis di area pesawahan di Pontang, Kabupaten Serang kini dapat perawatan di RSDP Serang. Sang ibu dan nenek bayi yang diduga membuangnya ke sawah, kini telah ditangkap polisi.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - N (21) dan R (40), pelaku pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di area persawahan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang.

N dan R membuang bayi laki-laki di persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang

N yang tega membuang bayi malang tersebut, merupakan ibu kandung dari bayi laki-laki.

Dan R adalah ibu kandung dari N atau nenek dari bayi malang tersebut.

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menuturkan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat N yang tengah mengandung 9 bulan, dan merasakan mulas pada Senin (10/1/2022) pukul 17.30 WIB.

"Yang kehamilannya hanya diketahui oleh sang ibu, yakni R," katanya saat di Mapolres Serang, Senin (17/1/2022).

Mengetahui putrinya berkontraksi, R membawanya ke area persawahan untuk melahirkan sang bayi.

Dan N berhasil melahirkan bayinya pada pukul 20.00 WIB dengan cara berdiri dan tanpa dibantu oleh siapapun selain ibunya.

"Setalah bayinya berhasil dilahirkan, kerudung berwarna merah yang dikenakan N langsung digunakan untuk membungkus bayi tersebut," katanya.

Dan ditinggalkan begitu saja di area persawahan oleh N dan R, dengan tali pusar yang masih menepel ditubuh sang bayi.

Motif N dan R melahirkan di area persawahan bukan di bidan atau Puskesmas setempat, dikarenakan untuk menutupi aibnya.

Sebab N akan melangsungkan pernikahannya pada 23 Januari 2022 mendatang dengan D, yang diduga ayah dari bayi laki-laki tersebut sekaligus kekasihnya.

Namun N sudah melahirkan sebelum pernikahannya berlangsung.

Selain itu, N dan R memang sengaja membuang bayi tersebut, agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.

"Dalam kesehariannya, N dikenal sebagai orang yang sering bersosialisasi, dan hanya tinggal bersama bapak serta adiknya.

"Sementara ibunya bekerja menjadi TKW di Dubai,"katanya.

Keberadaan R dirumahnya baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai, untuk menghadiri pernikahan N dengan D yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.

Dan untuk menutupi kehamilannya, dari keluarganya N berpakaian selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar.

"Kehamilannya hanya diketahui oleh sang ibu yakni R tanpa diketahui oleh adik dan bapaknya," katanya.

Jelasnya, hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil.

Dan untuk saat ini, kondisi bayi laki-laki tersebut sudah selesai melakukan perawatan dari RSDP.

Dan untuk sementara, akan dibawa kerumah aman untuk dirawat.

Atas perbuantannya N dan R dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel