Kisah Gadis Muda yang Hamil Usai Berhubungan Intim Dengan Ayah, Ngaku Suka Dan Tak Dipaksa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah gadis muda yang hamil karena berhubungan intim dengan ayahnya membuat geger Kabupaten Mentawai pada 2020 kemarin.
Gadis muda berinisial M (17) itu hamil dua bulan setelah berhubungan intim dengan ayahnya yang berinisial K (37).
Anehnya, hubungan terlarang itu didasari suka sama suka dan tidak ada paksaan dari K.
Peristiwa itu bermula ketika K pulang kampung ke Mentawai.
K memang tak pernah bertemu dengan M sejak putrinya itu lahir.
K dan ibunya M telah lama bercerai. K merantau ke Palembang dan menikah lagi di sana.
Begitu pula dengan mantan istrinya yang juga ibu dari M yang sudah menikah dengan orang lain dan masih tinggal di Mentawai.
Saat pulang kampung, K bertemu dengan M dan mengajaknya ke Pelembang.
Di Palembang, K bukannya menganggap M sebagai anaknya. Ia malah memandang putrinya itu sebagai gadis muda yang mempesona.
K pun mulai menggodanya dan terjadilah hubungan terlarang pertama kali pada tahun 2019.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi mengemukakan, menurut pengakuan pelaku, K menyetubuhi M lantaran anaknya tersebut mirip dengan mantan istrinya yang tak lain adalah ibu korban.
K berdalih melepas rindu dengan mantan istrinya tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya," ujar Jennedi.
Aksi persetubuhan itu bahkan kembali dilakukan berulang kali ketika pelaku dan istri barunya kembali ke Mentawai.
Saat dilakukan interogasi pada keduanya, rupanya sang anak berinisial M mengaku tak dipaksa.
Hubungan itu dilakukan karena suka sama suka.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," tutur Jennedi.
Akibat perilaku sang ayah, kini M mengandung.
Kehamilan M diketahui saat ia berobat ke puskesmas dan diantar oleh tante korban.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak, akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," sebut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," ujar dia.